Petugas gabungan dari Kanwil Kemenkumham Banten dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan razia di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (4/3) malam. Mereka menemukan sejumlah peralatan elektronik yang terlarang di dalam penjara itu.
Alat elektronik yang ditemukan berupa alat komunikasi, kipas angin, dispenser, dan lainnya. Semua disita petugas dari blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Razia dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib. "Alhamdulillah seperti dilihat bahwa luar biasa begitu banyak hasil razia malam ini," kata Agus.
Dia menegaskan, razia itu merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemekumham Banten dalam mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan di dalam lapas. Petugas tidak menemukan narkotika dalam razia itu. "Mudah-mudahan ini menjadi semangat kita untuk bersih-bersih di dalam lapas atau rutan," kata dia.
Barang-barang elektronik yang terlarang dibawa WBP itu, nantinya akan dimusnahkan. "Tentu iya (dimusnahkan). HP ini harus dirusak atau dicemplungin air garam. Yang jelas tidak boleh berfungsi lagi," tegas Agus.
Dia mengakui barang-barang terlarang itu bisa masuk ke Lapas karena kelalaian petugas. Pihaknya akan mengevaluasi kinerja petugas Lapas. "Bisa saja ada kelelahan. Kelelahan-kelelahan itu bisa bikin petugas kekurangan ketelitian. Ini menjadi evaluasi," ucap dia.