Polisi membongkar penyelundupan puluhan ribu benih lobster tujuan Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari tiga pelaku, bahkan dua di antaranya merupakan orang dalam bandara.
Kapolres kota Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan aksi penyelundupan itu terjadi pada Sabtu (16/5) lalu. Didalangi dua petugas Aviation Security (Avsec) PW (41) dan DW (42).
Pada saat itu, DW yang juga petugas bandara membawa benih lobster dengan aman meski telah melalui pemeriksaan Xray di security check point.
"Saat dilewatkan di X-ray pertama dikoordinasikan oleh CH yang merupakan koordinator kedua tersangka," kata Victor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/6/2018).
Hingga akhirnya benih lobster sebanyak 50.926 yang disembunyikan dalam dua kardus itu, melenggang ke Singapura menggunakan pesawat Lion Air JT-152 tujuan Cengkareng-Soetta.
Setibanya di Singapura, kardus berisi benih lobster itu, dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai yang sama. Alasannya tak ada yang mengambil barang tersebut.
"Barang kemudian dibawa kembali, dan disimpan di konter lost and Found," ucap Victor.
Namun berdasarkan pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea Cukai. Ditemukan benih lobster dan selanjutnya dilaporkan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian jajaran Polresta Bandara Soetta meringkus CH (38) yang juga turut serta dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
"Dari pengembangan berikutnya, kami dapati identitas pelaku lain, yang masih dalam pengejaran kami, AA (38) dan MA (28)," jelas Victor.
Selain itu, kedua tersangka memperoleh jatah belasan juta rupiah setiap kali berhasil meloloskan benih lobster sesuai pesanan.
"Keduanya ini berperan membantu dalam pemeriksaan di mesin x ray, agar bisa lolos," katanya.
Diterangkannya, untuk satu kali transaksi yang berhasil, masing-masing petugas diberikan uang Rp 15 juta. "Bayarannya Rp 15 juta sekali transaksi bila berhasil. Pengakuan keduanya, telah berhasil menyelundupkan baby lobster sebanyak lima kali. Tiga kali di bulan April dan dua kali di bulan Mei 2018," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi juga turut mengamankan, satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1346-OD sebagai alat angkut benih lobster ke lambung pesawat, satu unit mobil box Toyota Dyna B-9556-SX, dan dua unit handphone.
Akibat perbuatan para pelaku, diancam hukuman penjara paling lama enam tahun, sesuai Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.