Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP

Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP
Kemacetan karena Penyekatan. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap perjalanan wilayah aglomerasi saja.

"Iya betul," tutur Adita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7/2021).

Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara. Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," jelas dia.

Meski begitu, Kemenhub akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya diterapkan oleh Satgas Covid-19. Baik itu mengalami perubahan atau tetap menggunakan aturan yang sudah ada.

"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," Adita menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi