Perma kejahatan korporasi tinggal diteken ketua Mahkamah Agung
Merdeka.com - Pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pemidanaan korporasi sudah memasuki tahap finalisasi. Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar memprediksi tahap finalisasi selesai akhir tahun ini.
"Sudah final, sudah tinggal masuk akan rapatkan di pimpinan. Rapim itu kan ditandatangani pak ketua (Hatta Ali). Perma itu pak ketua yang tanda tangan, ini sudah tinggal tunggu tentang rapat pimpinan Mahkamah Agung saja," kata Artidjo.
Dia menyampaikan itu dalam seminar Kedudukan dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Artidjo menuturkan polemik identitas korporasi melakukan tindak pidana korupsi sudah dibahas dalam Perma tersebut. Menurut Artidjo, tidak ada alasan para aparat penegak hukum tidak menjadikan korporasi sebagai subjek pelaku pidana.
Artidjo menyampaikan, nantinya identitas korporasi yang ditetapkan sebagai terdakwa akan disesuaikan, tergantung kapan korporasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
"Semuanya korporasi harus bisa dikembangkan, jadi misalnya didakwaan misalnya korporasi umum tanggal kelahiran perbuatan korporasi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pun mengapresiasi atas Perma yang akan segera diresmikan itu. "Ya semoga di berita ada korporasi yang dijerat tindak pidana korupsi," kata Laode.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya