Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan balik Setya Novanto bidik dua pimpinan KPK

Perlawanan balik Setya Novanto bidik dua pimpinan KPK Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masuk dalam bidikan penegak hukum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri telah diterbitkan. SPDP atas nama Agus dan Saut diterbitkan Bareskrim hanya satu hari setelah beredarnya SPDP baru Setya Novanto untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah ditangani KPK.

Adalah Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang pertama kali memperlihatkan SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. SPDP itu kelanjutan dari pelaporan Fredrich Yunadi dan seseorang bernama Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

surat laporan penyidikan

Agus dan Saut dilaporkan pada Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Dalam SPDP itu, kata Fredrich, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Semua barang bukti sudah diserahkan.

"Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," ujar Fredrich di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Fredrich mengatakan, dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang itu juga berkaitan dengan kasus e-KTP yang melibatkan kliennya. "Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," ujarnya.

Dia menyebut SPDP dari Bareskrim terkait penyidikan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sudah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari kasus ini, Fredrich ingin mengingatkan pimpinan KPK.

"Mereka (KPK) bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan, Itu lah yang buat mereka terjerat masalah pidana," tegasnya.

"Yang penting sekarang begini, tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK," tambahnya.

Namun status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor. Itu ditegaskan pihak Kejaksaan Agung. Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan telah menerima SPDP. "Masih terlapor. Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.

pimpinan kpk bertemu kapolri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan status kasus pelaporan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dinaikkan menjadi penyidikan terhitung mulai 7 November 2017. Dia juga menegaskan status Agus dan Saut bukan sebagai tersangka. Bareskrim telah melaksanakan penyelidikan dengan pemanggilan terhadap saksi ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. "Terus yang kedua, melaksanakan gelar perkara dan habis itu baru penyidikan," ujar Setyo.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dipersoalkan adalah pengajuan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017. Padahal sebelumnya putusan praperadilan nomor 97/pid.prap/2017 PN jaksel tangal 29 September 2017 memenangkan Setya Novanto dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Sebelum melakukan pemanggilan dan pemanggilan terhadap Saut dan Agus, penyidik Polri akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga mengumpulkan beberapa alat bukti.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan akan mengumpulkan alat bukti lainnya. Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri," ucapnya.

KPK langsung merespon. Juru bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan objek penyidikan dalam SPDP atas nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Menurutnya, SPDP tersebut tidak menjelaskan surat atau penyelewengan kekuasaan seperti apa yang disangkakan.

"Di surat yang diterima KPK tidak ada bunyi, tulisan, apapun informasi terkait objek apa yang di masalahkan," ujar Febri di gedung KPK.

Soal pengajuan surat pencekalan ke luar negeri, KPK memiliki kewenangan tersebut. Sesuai dengan pasal 12 UU 30 Tahun 2002 untuk memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang keluar negeri. Begitu pula dari pihak imigrasi bisa melakukan pencekalan atas permintaan penegak hukum termasuk lembaga anti rasuah tersebut.

saut situmorang di praperadilan setya novanto

"Perlu dilihat kembali UU KPK dan UU Imigrasi, kami yakin dasar hukumnya kuat," tegasnya.

Meski begitu, KPK yakin polisi mengedepankan profesionalitas sebagai penegak hukum dalam pengusutan kasus ini. KPK bakal menghadapi kasus yang menjerat dua pimpinanya. Dia juga memastikan pengusutan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tidak akan berhenti karena dua pimpinannya tejerat kasus hukum.

Sesuai amanat Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi, upaya penyidikan tindak pidana korupsi didahulukan daripada tindak pidana umum. Dia yakin penegak hukum sudah memahami hal tersebut. Febri juga memastikan upaya penyelesaian kasus e-KTP tidak akan terganggu atas masalah tersebut.

"Terkait dengan kasus KTP elektronik kita jalan terus, ketika fakta fakta kita temukan, bukti kita temukan, kami tidak akan berhenti," ucapnya.

Meski begitu Febri mengakui ada sedikit kekhawatiran bila ada kekosongan kepemimpinan, upaya penanganan kasus bisa terganggu. Dia mencontohkan, saat kasus rekening gendut Polri.

"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus, sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus kasus besar. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini."

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Kakak Adik Anggota TNI Sama-sama Tugas di Papua, 5 Tahun Baru Ketemu Penugasan  Digantikan Saudara Kandung

Potret Kakak Adik Anggota TNI Sama-sama Tugas di Papua, 5 Tahun Baru Ketemu Penugasan Digantikan Saudara Kandung

Momen mengharukan dua saudara anggota TNI terpisah 5 tahun dan bertemu di Papua saat penugasan. Simak berikut ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng

Paspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng

Momen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
PPP Merasa Terhormat Disambangi Prabowo, Siap Pindah Koalisi?

PPP Merasa Terhormat Disambangi Prabowo, Siap Pindah Koalisi?

PPP merasa terhormat bila Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke partainya.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
PPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah

PPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah

Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.

Baca Selengkapnya
Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini

Sinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini

Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.

Baca Selengkapnya