Peringatan Hari Anak Nasional, 23 Narapidana Anak di Sumut Dapat Remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan 23 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang menghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan mendapat remisi bervariasi.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Peringatan Hari Anak Nasional, 23 Narapidana Anak di Sumut Dapat Remisi
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan 23 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang menghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan mendapat remisi bervariasi.

Remisi itu diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli setiap tahunnya.

"Di antaranya yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 9 orang. Remisi dua bulan sebanyak tiga orang. Remisi tiga bulan sebanyak 9 orang. Lalu, remisi empat bulan sebanyak dua orang," sebut Krisna, Jumat (23/7).

Pemberian remisi itu, kata Krisna, diharapkan dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan semangat.

"Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA. Mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," ungkap Agung.

Dalam peringatan Hari Anak Nasional 2021, sebanyak 1020 anak yang menghuni LPKA di seluruh Indonesia mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 anak mendapatkan pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan langsung bebas.

Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

Rekomendasi