Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peretasan Tempo dan Pandu Riono Dinilai Masuk Pelanggaran HAM

Peretasan Tempo dan Pandu Riono Dinilai Masuk Pelanggaran HAM Hacker. © Listverse

Merdeka.com - Lembaga Amnesty International Indonesia meminta kepada pemerintah termasuk aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan terhadap akun Twitter epidemolog UI Pandu Riono dan layar laman website berita Tempo.co.

"Peretasan akun twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kedua kasus peretasan ini dengan jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid pada keterangannya, Jumat (21/8).

Ia pun menduga peretasan ini mungkin memiliki motif, karena faktor Pandu Riono yang begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Sementara pemberitaan Tempo yang menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri.

"Kami memandang kedua kasus peretasan ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik. Jika ini benar, maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi. Hak seseorang untuk mengungkapkan pendapatnya adalah hak yang dilindungi di konstitusi dan hukum HAM internasional," katanya.

Oleh sebab itu, Usman mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian peretasan ini, sampai seluruh oknum peretas wajib dan berhasil ditangkap.

"Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jikalau terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum," tegasnya.

"Negara juga harus menjamin bahwa hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dilindungi. Bagaimanapun, masyarakat berhak mendapatkan dan memang membutuhkan informasi. Pembungkaman informasi, apalagi terkait pandemi yang tengah berlangsung, tidak hanya melanggar hak atas informasi yang dijamin dalam hukum HAM internasional, namun juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan," tambahnya.

Sudah 35 Kasus

Sementara itu, Usman menjelaskan bahwa bedasarkan catatan Amnesty International Indonesia sudah sekitar 35 kasus serupa terumasuk intimidasi-intimidasi melaluu digital terjadi selama Februari sampai Agustus.

"Dari Februari hingga 11 Agustus 2020, setidaknya terdapat 35 kasus dugaan intimidasi dan serangan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik kebijakan pemerintan," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 (Rabu), akun media sosial Twitter pribadi milik Pandu Riono diretas oleh pihak yang tidak dikenal. Yang sebelumnya, Pandu Riono sempat mengkritik penelitian Universitas Airlangga Surabaya (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI yang mereka klaim sebagai obat COVID-19 pertama di dunia.

Secara terpisah, pada tanggal 21 Agustus 2020 dini hari, portal media Tempo.co diduga mengalami peretasan oleh akun Twitter bernama @xdigeeembok. Namun, saat ini laman berita Tempo.co sudah berhasil dipulihkan kembali.

Bahkan di bulan April, kasus serupa terjadi kepada aktivis Ravio Patra yang secara terbuka mengkritik kekurangan transparansi data tentang pasien COVID-19. Akun whatsapp Ravio diretas dan ia kemudian diamankan oleh polisi karena menyebarkan provokasi melalui akun whatsapp-nya.

Atas hal itu, Usman menegaskan bahwa Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

"Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCCP. Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," paparnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP