Perantara Suap untuk Hakim PN Jaksel Akui Ada Pemberian Uang Amankan Putusan Sela

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp40 juta dan sisanya untuk dirinya.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Perantara Suap untuk Hakim PN Jaksel Akui Ada Pemberian Uang Amankan Putusan Sela
Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Terdakwa pemberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Fitrawan mengaku telah memberikan uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ramadhan, guna mengurus gugatan perdata. Uang pelicin itu diberikan Arif atas kesepakatan Ramadhan dengan Martin Silitonga, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Arif menjelaskan, kliennya, Martin, memang sudah menyiapkan uang pelicin sebesar Rp 500 juta untuk para hakim yang menangani sengketa perdata perusahaannya melawan PT Asia Pacific Resources (APR).

Namun di awal sidang, tergugat yakni PT APR melakukan eksepsi sehingga adanya putusan sela majelis hakim.

Ramadhan, kata Arif, mengatakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut meminta uang tambahan untuk putusan sela sebesar Rp 200 juta.

"Saya ketemu lagi dengan Pak Ramadhan, ini ada putusan sela karena pihak tergugat ajukan eksepsi. Setelah dua hari saya dikasih informasi ditanya kira-kira kalau 200 bisa tidak?" kata Arif menirukan pernyataan Ramadhan, Kamis (16/5).

Permintaan itu diteruskan ke Martin selaku penggugat. Hingga pada 31 Juli 2018, Martin mentransfer Rp 200 juta ke rekening milik Arif. Di hari yang sama, Arif langsung menarik tunai Rp 175 juta dari bagian Rp 200 juta.

Penarikan jumlah itu diakui Arif atas arahan Ramadhan, dengan alasan untuk mengganti uang operasional selama ini.

"Saya kan sudah dikasih bagian kamu ambil Rp 20 (juta) saja nanti kasih ke saya Rp 180 (juta)," ujar Arif.

Diketahui dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp150 juta dan SGD 47 dolar Singapura (senilai total Rp680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga. Penerimaan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Arif kemudian meminta bantuan Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekitar Rp4500 juta.

Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukkan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan. Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan.

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp40 juta dan sisanya untuk dirinya.

Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Atas perbuatan itu kedua hakim didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi