People Power dan Sanksi Hukum Bagi Pihak yang Berupaya Mendelegitimasi KPU

"Bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP,"

Raynaldo Ghiffari Lubabah
People Power dan Sanksi Hukum Bagi Pihak yang Berupaya Mendelegitimasi KPU
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Wacana people power mencuat setelah sejumlah tokoh dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno melontarkan dugaan kecurangan Pemilu 2019. Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati melontarkan pernyataan terkait upaya delegitimasi penyelenggara Pemilu dan people power. Sebab, menurutnya, pernyataan-pernyataan itu memiliki implikasi hukum.

Dia menilai pernyataan-pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power dan usaha melakukan delegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu melanggar UU Pemilu.

"Bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/4).

Indriyanto menyarankan sebaiknya semua peserta pemilu untuk lebih menahan diri serta mengikuti tahapan regulasi perundangan pemilu.

"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law," ujarnya.

Mantan komisioner KPK itu menyebut keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu, bila terkait proses penyelenggaraan pemilu, Mahkamah Konstitusi, bila ada perselisihan hasil suara, ataupun melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.

Pernyataan pernyataan soal people power di media sosial, kata Indriyanto, juga memiliki dampak hukum. "Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," paparnya.

Lebih lanjut, Indriyanto menyarankan agar semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi KPU dan tidak melontarkan pernyataan yang memperkeruh situasi.

"Apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yang lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

Sebelumnya, Amien Rais bakal mengerahkan massa untuk berkumpul di Monas jika pihaknya menemukan banyak ghost voters alias pemilih hantu untuk kecurangan di Pilpres 2019 ini.

"Jika DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak efektif karena penuh dengan ghost voters insya Allah setelah Pemilu dan kita punya bukti ada kecurangan yang sistematik saya akan kerahkan massa untuk kumpul di Monas, menggunakan people power," kata Amien.

Rekomendasi