Penyuplai sabu ke Ridho Rhoma ditangkap di apartemen

Penyuplai sabu ke Ridho Rhoma ditangkap di apartemen. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait kasus narkoba yang menyeret Ridho Rhoma saat menangkap AS.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Penyuplai sabu ke Ridho Rhoma ditangkap di apartemen
Ridho Rhoma. kapanlagi.com

Kepolisian membekuk AS, penyuplai sabu kepada pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma. As dibekuk polisi di apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (7/4). "Hasil ungkap kasus satuan resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan DPO AS, yang merupakan bandar ke RT," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/4).Menurut Suhermanto, AS merupakan mahasiswa. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait kasus narkoba yang menyeret Ridho Rhoma saat menangkap AS."Dia ini seorang mahasiswa. Berdasarkan pengembangan dari tersangka MS dan tersangka RR bahwa bukti sabu dibeli dari AS. Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pendalaman informasi maka dapat diketahui bahwa AS tinggal di salah satu apartemen. Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tempat tinggal target, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB ditangkap," bebernya.Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap saat hendak naik lift di sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) kemarin. Dari penangkapannya, polisi menyita 0,7 gram shabu. Polisi kemudian menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, pelantun lagu 'Menunggu' ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun. Sementara MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi