Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, akan melakukan uji kelayakan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap penemuan 22 ton beras selundupan asal India yang diamankan pihak kepolisian.Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy di Pariaman mengatakan uji labor ditujukan untuk mengetahui kelayakan bisa atau tidak beras itu diedarkan ke masyarakat. Sekaligus untuk pengembangan kasus lebih dalam terkait penemuan beras ilegal tanpa dokumen lengkap yang diamankan pada Selasa (12/4) di jalur By Pass, Kota Pariaman."Setelah kami periksa ternyata beras ini berasal dari India dengan tujuan Malaysia yang tertangkap tangan di wilayah hukum Polres Pariaman," kata Riko, Rabu (13/4).Ketika akan menghentikan truk yang kemudikan oleh pria berinisial RD terlihat yang bersangkutan salah tingkah dan hal itu membuat polisi curiga."Dari kecurigaan itu polisi langsung memeriksa barang angkutan truk dan surat menyurat barang angkutan namun yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat-suratnya," paparnya.Akhirnya petugas mengecek barang angkutan truk dan menemukan 440 karung beras (berisi 22 ton) diduga ilegal yang berlabel negara luar.RD, pengemudi truk itu mengaku akan menjual beras kepada pihak pembeli di Lubuk Basung Kabupaten Agam berinisial RP."Pembawa truk saat kami tanya terkait dokumen tidak bisa memperlihatkan secara lengkap dan hanya menujukkan surat DO pembelian beras dari Jambi menuju Lubuk Basung, Agam," ungkap Riko.Kepada pihak kepolisian RD mengaku beras itu dijual lebih murah dari harga beras biasanya dengan menunjukkan surat DO dibawanya dari Jambi. Untuk setiap kilogramnya beras asal India ini dijual dengan harga Rp 10 ribu perkilogram."Dari segi harga saja ini sudah menimbulkan kecurigaan, dan dikhawatirkan beras itu dipasarkan di wilayah Sumbar sehingga merusak harga di pasaran," tandasnya.Seperti diberitakan Antara, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, harga beras di Sumbar untuk kualitas bagus rata-rata Rp 12 hingga Rp 13 ribu per kilogram.Berdasarkan keterangan sopir truk kepada pihak penyidik, mengatakan bahwa upaya penyelundupan beras itu merupakan yang ke dua kali dilakukan dengan daerah pembelian dan tujuan sama."Sebelumnya satu bulan lalu, RD juga mengaku telah mengangkut beras hasil penyelundupan lebih kurang sebanyak 28 ton dengan tujuan Agam," katanya.
Jika terbukti ada upaya penyelundupan dan melanggar hukum, maka RD dan RP bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 pasal 135, tentang pangan dengan ancaman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.