Pensiunan AL tertangkap di Kemayoran simpan narkoba dan senjata

Bahtiar diduga bagian sindikat internasional. Polisi juga menemukan berkas-berkas dan stempel petinggi Angkatan Laut.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Pensiunan AL tertangkap di Kemayoran simpan narkoba dan senjata
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Anggota Tim Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap seorang pensiunan TNI Angkatan Laut berpangkat Pembantu Letnan Satu bernama Bahtiar. Dia diciduk lantaran disangka terkait jaringan sindikat internasional narkotika jenis shabu beroperasi menggunakan senjata api.Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba, Anjan Pramuka Putra, mereka menangkap Bahtiar pada Rabu (4/3) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Rumah Susun Dakota, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia melanjutkan, tim dipimpin oleh Kombes Pol Erwinzadma menyita barang bukti berupa satu buah pewangi otomatis di dalamnya berisi sebungkus narkoba jenis shabu seberat tiga gram beserta alat hisapnya."Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 22 pucuk senjata api, beberapa ratus peluru serta beberapa buah handphone," kata Anjan saat ditemui di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (6/3).Selain itu, Anjan mengatakan mereka menemukan beberapa perlengkapan seperti rompi anti peluru, beberapa berkas palsu seperti stempel atas nama Pimpinan Panglima Angkatan Laut disertai tanda tangan, dan juga sejenis paku atau ranjau apabila terkena ban mobil atau sepeda motor menyebabkan langsung pecah ban."Setelah dilakukan pengembangan lagi, kami berhasil mengamankan shabu sebesar lima kilogram di Surabaya yang dari info tersangka (B) diperoleh dari Bunda dan J. Tersangka Bunda sudah ditangkap, namun tersangka (J) masih belum tertangkap sampai saat ini," ujar Anjan.Akibat penemuan shabu seberat 5,28 kilogram diketahui berasal dari jaringan internasional (China - Malaysia - Aceh - Jakarta - Surabaya) dan 22 senjata api (tiga senjata laras panjang, 19 senjata laras pendek) serta barang bukti lainnya, Bahtiar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal (1) UU RI No 12 Darurat Tahun 1951. Bahtiar terancam dibui paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar."Oknum maupun senjata api yang lain dan terkait stempel maupun berkas palsu ilegal, saat ini masih dikembangkan, karena baru ditangkap Rabu kemarin. Masih dalam penyelidikan," ujar Anjan.Saat polisi hendak menghadirkan Bahtiar dalam jumpa pers, tersangka sempat mengamuk dan menolak dipertontonkan. Beberapa anggota polisi dengan sigap memegangi Bahtiar dan langsung membawanya kembali ke sel.

Rekomendasi