Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pensiunan AL tertangkap di Kemayoran simpan narkoba dan senjata

Pensiunan AL tertangkap di Kemayoran simpan narkoba dan senjata Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Tim Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap seorang pensiunan TNI Angkatan Laut berpangkat Pembantu Letnan Satu bernama Bahtiar. Dia diciduk lantaran disangka terkait jaringan sindikat internasional narkotika jenis shabu beroperasi menggunakan senjata api.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba, Anjan Pramuka Putra, mereka menangkap Bahtiar pada Rabu (4/3) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Rumah Susun Dakota, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia melanjutkan, tim dipimpin oleh Kombes Pol Erwinzadma menyita barang bukti berupa satu buah pewangi otomatis di dalamnya berisi sebungkus narkoba jenis shabu seberat tiga gram beserta alat hisapnya.

"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 22 pucuk senjata api, beberapa ratus peluru serta beberapa buah handphone," kata Anjan saat ditemui di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (6/3).

Selain itu, Anjan mengatakan mereka menemukan beberapa perlengkapan seperti rompi anti peluru, beberapa berkas palsu seperti stempel atas nama Pimpinan Panglima Angkatan Laut disertai tanda tangan, dan juga sejenis paku atau ranjau apabila terkena ban mobil atau sepeda motor menyebabkan langsung pecah ban.

"Setelah dilakukan pengembangan lagi, kami berhasil mengamankan shabu sebesar lima kilogram di Surabaya yang dari info tersangka (B) diperoleh dari Bunda dan J. Tersangka Bunda sudah ditangkap, namun tersangka (J) masih belum tertangkap sampai saat ini," ujar Anjan.

Akibat penemuan shabu seberat 5,28 kilogram diketahui berasal dari jaringan internasional (China - Malaysia - Aceh - Jakarta - Surabaya) dan 22 senjata api (tiga senjata laras panjang, 19 senjata laras pendek) serta barang bukti lainnya, Bahtiar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal (1) UU RI No 12 Darurat Tahun 1951. Bahtiar terancam dibui paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

"Oknum maupun senjata api yang lain dan terkait stempel maupun berkas palsu ilegal, saat ini masih dikembangkan, karena baru ditangkap Rabu kemarin. Masih dalam penyelidikan," ujar Anjan.

Saat polisi hendak menghadirkan Bahtiar dalam jumpa pers, tersangka sempat mengamuk dan menolak dipertontonkan. Beberapa anggota polisi dengan sigap memegangi Bahtiar dan langsung membawanya kembali ke sel.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KN Sar Kamajaya Cari Korban Kapal Yuiee Jaya II, 2 Korban Meninggal Dimakamkan di Selayar

KN Sar Kamajaya Cari Korban Kapal Yuiee Jaya II, 2 Korban Meninggal Dimakamkan di Selayar

Basarnas Makassar juga menambah personel pencari dan mengerahkan alut utama berupa Kapal KN Sar Kamajaya 104.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selayar, Lima Ditemukan Meninggal Dunia dan 18 Masih Hilang

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selayar, Lima Ditemukan Meninggal Dunia dan 18 Masih Hilang

Pencarian korban dilanjutkan hari ini menggunakan RIB Kamajaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya