Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penetapan tersangka Hary Tanoe dipaksakan, ini analisa ahli pidana

Penetapan tersangka Hary Tanoe dipaksakan, ini analisa ahli pidana HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terindikasi dipaksakan.

"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," ujarnya kepada awak media usai menjadi saksi ahli di sidang praperadilan penetapan tersangka Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Menurut Abdul, Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada bos MNC Group tersebut kurang tepat. Sebab menurutnya, Pasal 29 merupakan delik harus dijunctokan dengan pasal lainnya.

"Penetapan tersangka sebagaimana yang saya sampaikan di sidang praperadilan ini belum memenuhi kriteria hukum acara pidana. Selain itu, ditinjau dari pasal 29 ITE itu jelas bahwa pasal ini tidak berdiri sendiri, tapi mengikuti dan terkait dengan Undang-undang yang lainnya yang sesuai dengan fakta yang terjadi," jelasnya.

"Demikian juga pada delik yang diatur pada Pasal 29 ini, membutuhkan adanya perbuatan lain, bukan hanya perbuatan itu ditentukan secara limitatif sebagaimana dimaksud Pasal 27. Tetapi merupakan pilihan dalam berbagai tindak pidana di luar ketentuan pasal dalam Undang-undang ITE," tambahnya.

Abdul pun menegaskan, penerapan pasal tersebut tidak bisa diberlakukan jika tidak adanya korban secara fisik. "Harus ada korban, korban itu merasakan suatu tindakan, tindakan ini terkait dengan adanya ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Seseorang yang melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti tentu ada perbuatan yang dituju," tuturnya.

"Kita tunggu apakah hakim pada sidang praperadilan ini memutuskan apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak sah, itu akan diputuskan nanti," tandasnya.

Di samping itu, Abdul Chair Ramadhan juga menyoroti terlambatnya pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Hary Tanoe. Menurut dia, hal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran.

Hary Tanoe diketahui baru menerima SPDP setelah 47 hari. Abdul Choir mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 130 Tahun 2015, SPDP wajib diberitahukan kepada semua pihak paling lambat 7 hari setelah adanya Sprindik.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh melampaui batas waktu selama 7 hari," jelasnya.

Menurut Abdul Chair, untuk menguji sah atau tidak penyidikan, secara konstitusional ada lembaga yang berhak menilai, namun terkait perkara tersebut Abdul mengatakan, SPDP tidak sah karena melampaui batas waktu yang ada.

"Dalam hal ini membatalkan tindakan penyidik, dalam hal ini penyidikan dianggap tidak sah karena SPDP itu telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil dan Agama Hary Tanoesoedibjo, Konglomerat Indonesia Pendiri Partai Perindo
Profil dan Agama Hary Tanoesoedibjo, Konglomerat Indonesia Pendiri Partai Perindo

Hary Tanoesoedibjo adalah seorang pengusaha Indonesia yang memegang posisi strategis di perusahaan terkemuka.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo-Gibran Percaya TV Milik Hary Tanoe Netral di Debat Capres Malam Ini
Relawan Prabowo-Gibran Percaya TV Milik Hary Tanoe Netral di Debat Capres Malam Ini

Wignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Klaim Situasi di Indonesia Kondusif Pascapemungutan Suara
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Klaim Situasi di Indonesia Kondusif Pascapemungutan Suara

Hadi berharap situasi kondusif terus terjaga hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.

Baca Selengkapnya
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang

Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya