Serda JR, pelaku penembakan perwira TNI Letkol Dono Kuspriyanto hingga tewas di Jatinegara, Jakarta Timur, bakal diproses dalam peradilan militer. Sebab korban dan pelaku sama-sama anggota TNI.
Adapun pelaku dari kesatuan Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Sementara korbannya, Letkol Dono Kuspriyanto berasal dari Polisi Militer (POM) Angkatan Darat.
"Ini menyangkut tersangkanya anggota militer, kemudian korban militer, maka yang berlaku adalah KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), peradilannya pun peradilan militer," Kasubdispenum TNI AU, Letkol Sus M Yuris saat konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12).
Kasus ini ditangani oleh POM AU yang bermarkas di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Yuris menyebut setelah berkas penyidikan lengkap bakal diserahkan kepada auditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
"Akan melimpahkan berkas penyidikan kepada auditur militer dan akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," katanya.
Menambahkan, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara hingga pemecatan.
"Itu ancamannya 15 tahun, dengan tambahan pecat," kata Kristomei menutup jumpa pers.
Sebelumnya, Letkol Dono Kuspriyanto ditemukan tewas dalam mobilnya di dekat RS Hermina Jatinegara, Selasa (25/12) malam. Pelaku langsung ditangkap pada keesokan hari pada pukul 04.00.
Pelaku merupakan anggota TNI dari matra angkatan udara. Penembakan itu diduga karena motor yang dikendarai pelaku tersenggol. Pelaku juga diduga tengah dalam keadaan mabuk. Maka itu pihak TNI menyimpulkan peristiwa ini kriminal murni.