Massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini terlihat masih bertahan di depan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Gideon, untuk memberikan dukungan terhadap Ahok yang divonis penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5).Nurhayati (63) salah seorang masa pendukung Ahok yang masih bertahan mengaku tidak rela ketika mengetahui bahwa Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama."Saya akan tetap bertahan di sini sampai Pak Ahok itu bisa dibebaskan," kata Nurhayati kepada wartawan di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/5).Pantauan merdeka.com, semula pendukung Ahok bertahan dibawah pohon besar depan Geraja, namun, saat ini mereka lebih memilih bergesar ke Halte Mako Brimob yang memang posisinya masih berada didepan Gereja.Lebih lanjut, Nurhayati mengaku rela bertahan demi Ahok lantaran merasa mantan Gubernur Jakarta tersebut tidak melakukan kesalahan penistaan agama seperti yang dituduhkan oleh Hakim. "Yang saya rasakan Pak Ahok itu enggak salah, dia (Ahok) hanya keceplosan aja mungkin, tapikan dia (Ahok) juga udah minta maaf," ujarnya.Selama beberapa hari dirinya menginap, dia mengaku bahwa sering mendapatkan makanan dan minuman dari relawan Ahok lainnya yang peduli terhadap pengorbanannya."Pak Ahok itu relawannya baik, makannya banyak yang baik juga sama kami di sini. Insya Allah kami enggak akan kelaparan sampai bener pak Ahok bebas," pungkasnya.Sementara itu, sampai sekitar pukul 15.15 WIB atau sampai berita ini diturunkan, lalu lintas disepanjang Jalan Komjen M. Jasin, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, masih terlihat lancar. Kawat berduri masih terpasang di depan Mako Brimob dan hanya terlihat satu orang polisi Brimob yang melakukan penjagaan di pos masuk Mako Brimob.
Pendukung rela menginap di depan Mako Brimob demi tunggu Ahok bebas
Pendukung rela menginap di depan Mako Brimob demi tunggu Ahok bebas. Nurhayati (63) salah seorang masa pendukung Ahok yang masih bertahan mengaku tidak rela ketika mengetahui bahwa Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Rekomendasi