Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengajukan penangguhan dan jaminan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot berharap penangguhan yang diajukannya dapat dikabulkan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, pengajuan penangguhan memang harus melewati PN Jakarta Utara tempat perkara disidangkan. Namun, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak penangguhan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Walaupun ke sini (PN Jakarta Utara) hanya melalui karena memang pihak pengaju harus dari sini karena wilayahnya masuk Jakarta Utara. Jadi terkait perkara memang melalui Jakarta Utara tapi sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi," kata Hasoloan kepada merdeka.com, Rabu (10/5). Dalam perkara Ahok, Hasoloan menjelaskan, pihaknya dapat dikatakan telah selesai. Karena persidangan telah ditutup lewat vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim berupa pidana kurungan penjara dua tahun. "Karena perkara ini sekarang sudah banding, kewenangan menahan seorang terdakwa itu pada tingkat Pengadilan Tinggi sekarang karena Majelis Hakim ini di kantor ini kan sudah selesai dan menutup persidangan," jelasnya. Sementara itu, Hasoloan enggan berkomentar apakah nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Termasuk, status apa yang akan disandang Ahok apabila telah ditangguhkan. "Ya kalau itu kan kita lihat lah namanya kan sesuatu yang masih akan ya. Nanti kita lihat," ujarnya. Sebelumnya, Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan pada warga Jakarta. Karena sampai Oktober 2017, Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Selama proses banding, Ahok bisa tetap fokus menjalankan program pemerintahan."Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan," kata dia. Walau begitu, Djarot mengaku siap meneruskan pemerintahan di DKI Jakarta. Menurutnya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.Djarot mengatakan, selain dirinya ada tokoh lain yang akan menjamin penahanan Ahok. Mereka adalah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ada banyak orang lagi yang siap menjadi penjamin.
Penangguhan penahanan Ahok ada di tangan Pengadilan Tinggi Jakarta
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, pengajuan penangguhan memang harus melewati PN Jakarta Utara tempat perkara disidangkan. Namun, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak penangguhan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rekomendasi