Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam resmi menetapkan gempa bumi yang melanda Kabupaten Pidie Jaya sebagai bencana Provinsi. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor 39/PER/2016 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Aceh Soedarmo.Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Pemerintah Aceh Frans Delian membenarkan penetapan tersebut. Dengan demikian, seluruh pasukan SAR, TNI/Polri, Tagana dan relawan difokuskan untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi korban bencana."Benar, Gubernur sudah keluarkan surat tanggap darurat Provinsi," ungkap Frans saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (7/12).Usai menerbitkan surat tersebut, Soedarmo langsung berangkat menuju Pidie Jaya untuk memantau proses penyaluran bantuan dan evakuasi. Seluruh bantuan dan penyelamatan korban bencana kini berada di bawah konsolidasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).Berikut isi surat penetapan gempa Aceh sebagai bencana provinsi:"Yang bertandatangan di bawah ini:Nama: Soedarmo
Jabatan: Plt Gubernur AcehDengan ini berdasarkan hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh, menyatakan bahwa:a. Pada tanggal 7 desember 2016 telah terjadi bencana gempa bumi dengan cakupan lokasi, yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireun, dan Kabupaten Pidie yang berpotensi terjadinya gangguan fungsi layanan umum.b. Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Gubernur Aceh Menetapkan Status Tanggap darurat Bencana Provinsi Aceh.c. Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 7 sampai dengan 20 desember Tahun 2016.Demikian surat pernyataan ini kami perbuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di banda Aceh
pada tanggal, 7 desember 2016 M
7 Rabiul Awal 1438 HPlt Gubernur AcehSoedarmo"