Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyesuaikan sejumlah aturan. Salah satu yang disesuaikan adalah peraturan terkait perayaan Iduladha 1442 H, seperti salat Iduadha, malam takbir, hingga penyembelihan hewan kurban.
Apalagi saat ini masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sesuai regulasi dari Kementerian Agama (Kemenag) penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
"Penyembelihan hewan kurban merujuk dari aturan Kemenag harus dirujuk di RPH," ujar Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo Ahyani, Rabu (14/7).
Pemotongan hewan, kata dia, juga bisa dilakukan di masjid setempat dan diselenggarakan oleh takmir. Namun syaratnya, bukan di lokasi yang padat, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
"Sesuai aturan yang kami terima dari Kemenag pemotongan hewan kurban harus dirujuk di RPH. Atau bisa dilaksanakan di masjid dengan syarat lokasinya tidak padat penduduk," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih tetap menunggu sampai H-1 Hari Raya Iduladha untuk memastikan tidak ada lagi aturan yang berubah terkait penyembelihan hewan kurban. "Kita lihat nanti perkembangan terakhir soal aturan penyembelihan hewan kurban," jelasnya lagi.
Sekda Kota Solo itu mencontohkan di Jakarta, dengan aturan penyembelihan hewan kurban di tengah PPKM Darurat ini, banyak yang mengembalikan uangnya untuk berkurban. Menurutnya, berkurban adalah sunnah muakkad.
"Pemkot masih merencanakan penyembelihan hewan kurban di Masjid Balai Kota, karena ada hewan kurban yang dititipkan di kecamatan. Nanti yang boleh datang jagal dan pencacah daging," pungkas Ahyani.