Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha di tengah PPKM Darurat. Namun, salat hanya dilakukan di Masjid atau Musala.
Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, masyarakat tetap diperboleh melaksanakan salat Idul Adha pada tahun ini, namun tidak diperkenankan di lapangan terbuka.
"Untuk pelaksanaan Salat Id tetap diperbolehkan, namun kita wajibkan hanya di Masjid atau Musala, tidak boleh di lapangan," kata Hendri di Padang, Rabu (14/7).
Walaupun diperbolehkan, pengurus atau panitia Salat Idul Adha wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sangat ketat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan untuk pembagian daging qurban diserahkan oleh panitia dengan mengantarkan ke rumah warga, guna menghindari kerumunan.
Sedangkan untuk pelaksanaan resepsi pernikahaan, selama PPKM Darurat ditiadakan.
"Hal yang sama juga untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Hendri.
Untuk penggunaan transportasi umum tetap beroperasi, namun hanya diperbolehkan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan, dan menerapkan Prokes yang ketat.
"Jadi, ada sejumlah hal dan poin yang harus ditaati seluruh masyarakat Kota Padang selama PPKM Darurat ini. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB," jelas Hendri.
Seperti diketahui, Kota Padang termasuk dalam 15 Kota diluar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat.
Pemberlakuan PPKM Darurat sendiri telah dimulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Atas penerapan itu, Kota Padang sendiri melakukan penyekatan pada wilayah perbatasan, dengan membangun 6 posko titik penyekatan.