Pemerintah Diminta Pasang Tirai Setiap Toko untuk Cegah Penularan Covid-19

"Vaksinasi bukan cara untuk mencegah penularan (Covid-19). Orang yang sudah divaksinasi kan itu 65,7 persen tidak tertular, tapi 30 persennya masih menularkan," kata Ketua Departemen Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Pemerintah Diminta Pasang Tirai Setiap Toko untuk Cegah Penularan Covid-19
Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Pemerintah membuka aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal sejumlah kota yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, pengungjung yang mendatangi pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19.

Ketua Departemen Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengkritisi kebijakan tersebut. Menurut Tri, sertifikat vaksinasi tidak bisa menjamin pengunjung pusat perbelanjaan bebas Covid-19.

"Vaksinasi bukan cara untuk mencegah penularan (Covid-19). Orang yang sudah divaksinasi kan itu 65,7 persen tidak tertular, tapi 30 persennya masih menularkan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/8).

Tri mengusulkan pemerintah menerapkan kebijakan pemasangan tirai pada setiap toko di pusat perbelanjaan daripada vaksinasi. Dengan adanya pemasangan tirai, jarak pengungjung dan pemilik toko dibatasi.

"Di toko listrik saja bisa pasang tirai, masa toko yang mewah tidak bisa," ujarnya.

Selain memasang tirai, Tri menyarankan agar pengelola mal mengawasi penerapan protokol kesehatan pada pengunjung melalui closed circuit television atau CCTV. Jika ada pengungjung mal melanggar ketentuan jaga jarak, maka pengelola mal bisa memberikan teguran melalui mikrofon.

"Jadi menurut saya cara-caranya itu jangan berkerumun, masuk ke mal juga berjarak, semua toko boleh buka asal ada tirai. Kalau begitu negara ini aman, rakyat ini aman, semua bisa berdagang," tuturnya.

Berbeda dengan Tri, Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany menilai syarat vaksinasi bagi pengunjung pusat perbelanjaan sudah tepat. Ada dua dampak positif jika kebijakan wajib vaksinasi diterapkan.

Pertama, bisa mencegah meluasnya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan. Kedua, mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Jadi dengan kondisi sudah ada sistem imun, kita lebih aman bergerak ke mana-mana dan tidak menularkan ke banyak orang juga. Jadi itu lah syarat yang bagus, untuk bepergian vaksinasi dulu," kata Hasbullah.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Subandrio, menilai syarat vaksinasi Covid-19 bisa menjamin keamanan pengunjung pusat perbelanjaan. Namun, dia mengingatkan, penerapan syarat vaksinasi harus diimbangi dengan ketersediaan stok vaksin Covid-19.

"Harus diimbangi dengan ketersediaan vaksin itu sendiri," ucapnya.

Amin menambahkan, syarat vaksinasi bagi pengunjung pusat perbelanjaan tidak cukup hanya dosis pertama. Melainkan harus telah mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua atau dosis lengkap.

"Namanya vaksinasi yang sudah dianggap lengkap itu kan dua kali. Karena dari berbagai kajian, suntikan pertama itu belum cukup protektif," tandasnya.

Rekomendasi