Pembobol rumah di Sawangan bawa jimat diklaim kebal dari tembakan

Satu dari tujuh pembobol rumah di Villa Casablanca Sawangan Depok diketahui membawa jimat saat bertindak. Jimat itu berupa selembar kain warna hijau bertuliskan seperti tulisan Arab. Kain itu berukuran sekitar 30x30 sentimeter yang dilipat kecil.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Pembobol rumah di Sawangan bawa jimat diklaim kebal dari tembakan
pembobol rumah di villa casablanca sawangan. ©2018 Merdeka.com/nur fauziah

Satu dari tujuh pembobol rumah di Villa Casablanca Sawangan Depok diketahui membawa jimat saat bertindak. Jimat itu berupa selembar kain warna hijau bertuliskan seperti tulisan Arab. Kain itu berukuran sekitar 30x30 sentimeter yang dilipat kecil.

Kemudian ada juga bulu hewan memamahbiak yang dilapis plastik. Kedua jimat itu diakui membawa efek kesaktian bagi yang memiliki. Salah satunya adalah pemilik kebal dari tembakan.

"Pengakuannya seperti itu. Ini (jimat) dibawa oleh satu orang," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Senin (20/8).

Selain itu, mereka juga membawa senjata tajam. Tujuannya untuk mencongkel atau merusak rumah korban. Bahkan mereka tak segan menyakiti korban jika kepergok.

"Kalau kepergok mereka bisa mengancam dan melukai korban," tukasnya.

Diketahui bahwa mereka merupakan pemain lama. Beberapa di antaranya adalah resedivis. Di Depok saja sudah tiga lokasi yang disatroni. Yaitu di Sawangan dua kali dan Cimanggis satu kali.

"Mereka sudah dua tahun. Mereka berjejaring satu sama lain dan saling kenal dari satu teman ke teman lain," paparnya.

barang bukti pelaku pembobol rumah di villa casablanca sawangan ©2018 Merdeka.com/nur fauziah


Sasaran ditarget secara random. Dengan bekal keahliannya, komplotan ini sudah tahu lokasi mana yang menjadi sasaran.

"Sasaran random. Mereka mutar dan ketika dirasa sasaran ini pengawasan pengamanannya lemah maka langsung bertindak. Mereka sudah paham betul mana lokasi yang memungkinkan," tandasnya.

Biasanya mereka beroperasi sekitar pukul 02.00-05.00 WIB. Mereka kini mendekam di sel Polresta Depok. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi