Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Merdeka.com - Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Idham Kadir menunggu salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel juga sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait amar putusan majelis hakim.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Tipikor Makassar terkait putusan majelis hakim atas Nurdin Abdullah. Idhan mengaku meski Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, tetapi hal tersebut masih belum Inkracht.
"Ditunggu 7 hari mulai ke depan apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan Inkracht toh. Dan kita menunggu salinan baru untuk mengirim ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12).
Setelah mengirim salinan amar putusan Nurdin Abdullah ke Kemendagri, selanjutnya Biro Pemerintahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Ia menegaskan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur berdasarkan Kepres.
"Untuk proses selanjutnya apakah itu kepres lagi yang dikeluarkan. Kita tidak tahu karena Pemberhentian itukan Kepres," tegasnya.
Idhan mengaku tidak mengetahui terkait lama waktu keluarnya Keppres pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menambahkan selama belum ada keppres pemberhentian tetap, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan tetap menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
"Masih Plt (Gubernur) dulu. Nanti kalau ada keppres pemberhentian tetap (Nurdin Abdullah) dan pengangkatan tetap (Andi Sudirman Sulaiman),"
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzy mengatakan status Edy Rahmat masih Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Imran mengatakan PDTH belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu putusan Inkracht.
"Kan belum Inkracht dan masih ada 7 hari. Kalau sudah Inkracht, dan tidak ada banding langsung pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/11).
Karena belum ada putusan Inkracht, kata Imran, Edy Rahmat masih mendapatkan haknya sebagai ASN yakni gaji. Meski demikian, gaji Edy Rahmat sebagai ASN hanya dibayarkan 50 persen.
"Selama ini berproses statusnya masih sama, masih pegawai yang dihentikan sementara dan hak gaji ASN-nya dibayar 50 persen. Kenapa? ia masih sementara, karena meskipun sudah jatuh vonis tapi belum Inkracht," tuturnya.
Imran menambahkan untuk mekanisme PDTH terhadap Edy Rahmat tidak akan lama. Selain PDTH, Edy Rahmat juga terancam kehilangan hak pensiun.
"Sebentar begituan (PDTH). Jadi PDTH tidak terjadi begitu saja, harus ada salinan dari pengadilan," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaDalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya