Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara

Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya meminta hanya didenda sesuai dengan pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Pertimbangannya karena klien kami bukan produsen," kata penasehat hukum Hidayat dan Rita, Rosihan Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3).

Menurut dia, pengertian produsen ialah memproduksi secara massal dengan jumlah banyak. Sementara, kata dia, Hidayat dan Rita hanya membuat vaksin manual dan tidak banyak.

"Motifnya juga murni karena faktor ekonomi, tidak ada unsur lain yang membahayakan bagi penggunanya," katanya.

Hal itu, kata dia, sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga, bahan yang dipakai tidak ada yang membahayakan bagi kesehatan penggunanya.

"Klien membuat menggunakan bahan yang tidak mengganggu kesehatan bagi pemakai, seperti aquades," kata dia.

Karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 198 di mana sanksinya hanya denda.

Sementara itu, terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun.

"Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.

Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016 lalu, karena memproduksi vaksin palsu.

Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD
Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD

TKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK

Cak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya