Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Mantan Anggota DPRD NTB Tersangka Perkosa Anak Kandung

Pembelaan Mantan Anggota DPRD NTB Tersangka Perkosa Anak Kandung Eks DPRD NTB Pemerkosa Anak Kandung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1), ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dikutip Antara.

Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.

Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19. AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Penyidik Kaji Penerapan Pidana Kebiri

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) yang menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (22/1).

Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

"Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," ujarnya.

Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.

Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Saat ini, AA yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Dalam kasus ini korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Korban Berhak atas Restitusi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa korban asusila eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhak memperoleh restitusi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa penyidik Polresta Mataram berkewajiban memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.

"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/1).

Dalam kasus ini, korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Adapun AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

Hasto mengutarakan bahwa hak korban terkait dengan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," kata Hasto.

Hasto menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik perbuatan pelaku sangat memalukan.

"Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung pada pelaku," katanya.

Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain," kata Hasto.

Ia menegaskan bahwa LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual, termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.

Hasto berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.

"Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi," katanya.

Baca juga:Anak Korban Pencabulan Mantan Anggota DPRD NTB Alami Trauma PsikologisPAN Pecat Kader yang Mencabuli Anak Kandung Saat Istri Dirawat karena Covid-19Polresta Deli Tangkap Dua dari Tujuh Pemerkosa Remaja di SumutDicabuli 7 Pemuda, Remaja di Deli Serdang Hamil dan MelahirkanPria di Banyuwangi Ini Nekat Perkosa Saudara Istrinya, Alasannya Bikin MirisPendeta Pelaku Pencabulan Asal Batam Tertangkap di Medan, Ini Faktanya

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan

Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan

MS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ayahnya Berpangkat Rendah di TNI, Empat Anak ini Justru Raih Jabatan Tertinggi Hingga Bintang 4 di Pundak

Ayahnya Berpangkat Rendah di TNI, Empat Anak ini Justru Raih Jabatan Tertinggi Hingga Bintang 4 di Pundak

Sang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.

Baca Selengkapnya
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Selengkapnya
Dua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya

Dua Anak Bupati Rembang Ini Terpilih Jadi Anggota DPRD, Begini Kisah di Baliknya

Bupati Rembang berharap mereka tak hanya bergantung hidup dari gaji sebagai seorang anggota dewan.

Baca Selengkapnya
4 Orang Tewas di Pelataran Apartemen Penjaringan Jakut Satu Keluarga, Dugaan Kuat Bunuh Diri

4 Orang Tewas di Pelataran Apartemen Penjaringan Jakut Satu Keluarga, Dugaan Kuat Bunuh Diri

Hasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.

Baca Selengkapnya