Pembawa 4,2 ton ganja lolos dari hukuman mati di PN Lubuk Pakam
Merdeka.com - Kurir narkotika dalam jumlah besar kembali lolos dari hukuman mati. Seperti 2 terdakwa perantara 354 kg ganja yang diadili di PN Medan, 4 pembawa 4,2 ton ganja juga dihukum penjara seumur hidup di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, Selasa (4/8).
Ke empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Muhajir, Fadli Fauzi, Mursyal, dan Zulkifli. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nursyam. Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika bukan tanaman lebih dari 5 batang pohon. Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfierro menuntut keempatnya dengan hukuman mati.
Menyikapi vonis majelis hakim keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Fadly bersama Muhajir, sopir truk, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Km 15 pada Sabtu 17 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari dalam truk tronton Mitsubishi BK 9640 DI yang mereka kendarai ditemukan 96 goni berisi ganja yang sudah dikemas rapi. Setelah ditimbang, total keseluruhan narkotika itu mencapai 4.219 Kg. Ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Selain Fadly dan Muhazir, polisi juga menangkap Mursal dan Zulkifli. Keduanya mengawal truk itu dengan mobil Avanza BK 1020 JP.
Para terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta apabila berhasil membawa narkotika itu ke Jakarta. Sementara penyandang dana dan pemilik ganja itu belum tertangkap.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPuluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPenemuan Spesies Baru Ular yang Tiba-Tiba Muncul di Pohon, Ilmuwan Langsung Teliti
Di selatan Provinsi Yunnan, Tiongkok terdapat sebuah penemuan yang menarik telah menggemparkan para ilmuwan saat ular baru muncul di atas pohon setinggi 2 kaki.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya