Pelimpahan tahap dua, Ahok sudah berangkat menuju Mabes Polri

Pelimpahan tahap dua, Ahok sudah berangkat menuju Mabes Polri. Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini akan mengikuti pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Pelimpahan tahap II akan dilakukan di Divisi Propam.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Pelimpahan tahap dua, Ahok sudah berangkat menuju Mabes Polri
Ahok diperiksa di Mabes Polri. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini akan mengikuti pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Pelimpahan tahap II akan dilakukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.Berdasarkan pantauan tvOne, Kamis (1/12), Basuki alias Ahok sudah berangkat dari kediamannya di kawasan Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 08.00 WIB tadi. Dia menumpangi mobil Innova bernomor polisi B 1608 FRS warna hitam bersama sejumlah orang di dalamnya.

Dia dikawal oleh satu unit kendaraan di depannya, dan sebuah voorijder.Acara pelimpahannya sendiri akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Dia akan menandatangani berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan bahwa berkas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama."Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).Dilanjutkannya, berkas dari perkara tersebut telah dipenuhi oleh Bareskrim Polri baik secara formal dan material. Sehingga berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan"P21 administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum kejagung yang dinyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan," paparnya.

Rekomendasi