Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Jaksa

Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Jaksa Tersangka kasus pembunuhan Haris Simamora. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan tersangka Haris Simamora ke Kejari Bekasi. Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Pelimpahan berkas Haris berlangsung di gedung utama Polda Metro Jaya pada pukul 11.00, Kamis (21/2).

"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian hari ni kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo berterima kasih Kejaksaan Negeri Bekasi berkoordinasi dengan baik bersama Polda Metro Jaya sehingga penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.

"Tak lupa juga kami menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan penyidik tentang kasus kasus ini dan kasus yang lain. Ini adalah kasus yang ditangani oleh resmob PMJ dengan berbagai fasilitas yang ada dengan berbagai kebutuhan kita bisa membuka kasus kasus," pungkasnya.

Untuk diketahui, Haris Simamora tega membunuh satu anggota keluarga di Bekasi menggunakan linggis pada 13 November 2018 lalu. Haris menghabisi nyawa Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan karena mengaku sakit hati. Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki gunung Gunung, Garut, Jawa Barat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP