EK (33) buronan polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan sebuah toko Ponsel di Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir Riau akhirnya diciduk polisi. Warga Jalan H Arief, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, itu merupakan satu dari beberapa komplotan pelaku pencurian tersebut."EK ini merupakan saah satu tersangka pencurian 25 unit handphone berbagai merek dari Toko Tembilahan Ponsel," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Kamis (17/11).Penangkapan terhadap EK setelah rangkaian penyelidikan yang panjang dilakukan Satreskrim Polres Indragiri Hilir sejak kejadian pada Senin (31/10) lalu. Hingga akhirnya EK diringkus pada Rabu (16/11) sekitar puku 02.30 Wib di jalan Telaga Biru Tembilahan."Dari hasil pemeriksaan, tersangka EK mengakui perbuatannya bersama temannya BN yang kini masih kita kejar," ucap Dolifar.Menurut Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini, kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di toko Tembilahan Ponsel itu dengan menyusun rencana yang matang sebelum aksinya."Barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung Galaxy Tab 3, 1 unit HP merek Samsung GT-E1272, 1 unit HP merek Advan Vandroid X7 Plus, 1 unit HP merek Asus dan 4 kotak HP berbagai merek kita sita dari tangan tersangka EK," ucap Dolifar.Namun, tersangka BN kini masih dikejar dan sudah dimasukkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka EK dan barang bukti hasil kejahatannya sudah diamankan polisi untuk proses hukum selanjutnya."Terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus pencurian ini," pungkas Dolifar.
Pelaku pencurian 25 handphone dibekuk saat berada di Telaga Biru
Pelaku pencurian 25 handphone dibekuk saat berada di Telaga Biru. "EK ini merupakan saah satu tersangka pencurian 25 unit handphone berbagai merek dari Toko Tembilahan Ponsel," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar.
Rekomendasi