Pemecatan 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berbuntut panjang. Ombudsman bakal memanggil kepala daerah setempat untuk dimintai keterangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah menilai ada beberapa hal yang perlu diketahui dari aksi mogok kerja hingga terjadi pemecatan. Untuk mengungkap kasus ini pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam.
"Kami lakukan investigasi, sudah dibentuk tim. Tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Adrian, Selasa (26/5).
Menurut dia, kepala daerah dibenarkan memiliki kewenangan penuh memberhentikan pegawai. Hanya saja, pemecatan harus berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu serta berpengaruh terhadap pelayanan publik.
"Jangan hanya karena mereka (tenaga kesehatan) menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), langsung diberhentikan, apalagi sekarang situasi kita lagi sulit," ujarnya.
Advertisement
Dugaan awal, terjadi maladministrasi yang dilakukan Bupati dan RSUD Ogan Ilir. Hanya saja, diperlukan banyak bukti dan keterangan untuk menyimpulkan kesimpulan itu sehingga nantinya diberikan sanksi atau paling tidak pemecatan itu tak berlaku demi hukum.
"Kami minta semua pihak bisa kooperatif agar kasus ini cepat diselesaikan karena merugikan banyak pihak," tegasnya.
Diketahui, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.
Sebelum dipecat, ratusan tenaga medis itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar, insentif, dan rumah singgah. Tuntutan ini diklaim pihak rumah sakit telah direalisasikan.