Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis Akbar arahkan penyuapnya buat surat kaleng ke MK

Patrialis Akbar arahkan penyuapnya buat surat kaleng ke MK Patrialis Akbar tahanan KPK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberi suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan peran aktif Patrialis dirunut secara rinci, salah satunya memberikan pengaruh kepada Basuki membuat surat kaleng.

Arahan itu dicetuskan pada 19 Oktober 2016 saat terdakwa Basuki, Patrialis, dan Kamaludin yang disebut orang dekat Patrialis mengadakan pertemuan di Jakarta Golf Rawamangun, Jakarta Timur, untuk membahas kelanjutan nasib uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tak kunjung diputuskan.

"Disamping itu, Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya mengabulkan permohonan pemohon akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar Jaksa, Lie Putra Setyawan saat membacakan surat dakwaan milik Basuki, Senin (5/6).

Mengetahui ada insiden seperti itu, Patrialis segera mengarahkan Basuki membuat surat kaleng ke MK yang isinya pengaduan terhadap tindakan dua hakim tersebut agar keduanya bisa diproses etik oleh MK.

"Namun saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir. Menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapat; yaitu hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," ungkapnya.

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Basuki Hariman dan NG Fenny telah melakukan tindak pidana suap kepada Patrialis Akbar dengan beberapa kali pemberian uang dengan mata uang dollar Amerika Serikat. Basuki juga menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada mantan menteri hukum dan HAM itu sebagai upayanya menerima putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Basuki telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP