Pasangan kekasih beli sabu buat rayakan tanggal jadian
Merdeka.com - Komang AA (18) dan Ni Putut J (22), pasangan kekasih di Karangasem diciduk polisi. Keduanya ditangkap saat diduga akan pesta sabu untuk merayakan satu tahun hari jadian mereka.
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Widarma Putra mengatakan, sejoli tersebut ditangkap di pinggir jalan raya menuju Pantai Jasri, Karangasem Kamis (21/7) lalu.
"Kedua tersangka kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat kegiatan keduanya mengonsumsi narkoba. Saat kami intai, benar mereka mengambil paket sabu yang ditempel di sebuah tugu pahlawan," ungkap Widarma, di Mapolres Karangasem, Kamis (28/7).
Widarma menjelaskan, saat digeledah polisi menemukan dua paket sabu dalam bungkus rokok milik tersangka Komang. Komang merupakan pelajar di salah satu SMA di Karangasem.
Sementara, NI Putu, pernah diamankan petugas Satpol PP dalam pesta miras di sebuah indekos bersama para ABG pria.
"Khusus tersangka Putu saat ini direkomendasikan untuk menjalani konseling. Sementara tersangka Komang yang masih berstatus pelajar direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi pecandu Narkoba. Dari pengakuan kedua tersangka ini, rencananya mereka pakai untuk merayakan pesta ulang tahun awal jadian sekaligus ulang tahun ke 21 dari tersangka Putu," tandasnya.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan tapi hanya dilakukan proses pengembangan terkait peredaran narkoba di wilayah ujung timur Pulau Bali.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnya