Pasal penghinaan presiden bakal kacaukan penegakan hukum

Pasal penghinaan dalam KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal karet.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Pasal penghinaan presiden bakal kacaukan penegakan hukum
Nasir Djamil. ©dpr.go.id

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil mengatakan, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP akan mengacaukan penegakan hukum di Indonesia.Dia menilai pasal penghinaan dalam KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal karet. Karena pasal tersebut multi tafsir dan bisa diterjemahkan sesuka orang yang berkepentingan, seperti Presiden dan kepala daerah lainnya.Anggota DPR RI asal Aceh ini mengaku akan menantang di dalam sidang paripurna nantinya bila pemerintah ngotot memasukkan pasal tersebut. Meskipun dia mengaku tetap akan mempelajari apakah sama secara redaksional dan substansi, bila sama, maka DPR RI akan menolak."Pada prinsipnya dalam masa sidang akan datang, apakah benar pemerintah mengusul ini. Kalau memang ada pasal penghinaan, kalau redaksi masih sama, substansi masih sama seperti yang telah dibatalkan MK, maka semua fraksi akan menolak dan tidak sulit untuk menolaknya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada merdeka.com, Selasa (12/8) di Banda Aceh.Katanya, Presiden Jokowi berkewajiban menjelaskan pada publik rencana tersebut. Karena jangan sampai ini terus bergulir dan akan ada stigma miring dari masyarakat bahwa Jokowi anti kritik. Kalau tidak segera dijelaskan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia."Sebenarnya jadi pemimpin, yang namanya penguasa harus siap dikritik dan dicaci," ungkapnya.Regulasi diciptakan, katanya, bukan pasal karet yang bisa diterjemahkan sesuai selera seseorang. Tetapi regulasi itu dibuat untuk adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat."Pasal ini kan produk Belanda untuk melindungi kolonial, masa orde baru ada orang-orang ditahan gara-gara dianggap menghina presiden," imbuhnya.Sementara itu Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA memiliki pandangan lain. Menurut dia, pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali bukan kemunduran demokrasi. Tetapi menjaga agar nilai-nilai berdemokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada."Revisi Undang-Undang pencemaran nama baik sangat diperlukan untuk mengontrol tindakan manusia yang terkadang sudah kebablasan mengekspresikan dirinya," ungkap peneliti Jaringan SurveI Inisiatif (JSI) Aceh.Aryos juga mengingatkan, agar pasal pencemaran nama baik itu harus jelas batasan dan kategori pencemaran nama baik. Jangan sampai sedikit berekspresi dan merespon kebijakan pemerintah dengan kritikan solutif, lalu dijerat dengan pasal pencemaran nama baik itu."Tetap harus dikaji juga urgensinya, apakah saat ini sudah sangat dibutuhkan atau belum," tutupnya.

Rekomendasi