Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menanggapi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mendukung Front Pembela Islam dibubarkan. Syaifullah menuturkan, FPI bisa saja dibubarkan jika terbukti melanggar aturan. Tentunya dengan melewati mekanisme pengadilan.
FPI bisa dibubarkan apabila menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945.
"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," kata anggota Komisi I DPR RI ini.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan sikap TNI untuk berdiri di garda depan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dari ancaman perpecahan. Hal itu ditegaskan Pangdam dalam apel pasukan di Monas, Jumat (20/11).
Pangdam mengirim pesan bernada keras kepada siapapun yang berniat mengganggu keamanan ibu kota. Menurutnya, TNI tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu keamanan negara. Termasuk orang-orang yang berbuat seenaknya dan tidak menaati aturan hukum yang berlaku.
Dia mencontohkan pemasangan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di beberapa titik ibu kota. Atas perintahnya, baliho itu diturunkan oleh anggota TNI. Karena dianggap menyalahi aturan.
Pangdam menegaskan, tidak segan-segan membubarkan FPI jika bertindak semaunya dan tidak taat aturan.
"Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar. Tidak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja," tegas Pangdam.