Pakai narkoba siang bolong saat Ramadan, Cakil diciduk polisi
Merdeka.com - Jajaran Sat Narkoba Polresta Solo, menangkap tiga tersangka pengguna narkoba, Senin (6/7) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Agung alias Cakil (38), Arie (30), dan Ardian (30).
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono mengatakan pihaknya memang tengah dalam operasi memburu pengguna dan pengedar narkoba selama bulan Ramadan ini. Hingga saat ini sudah lima pengguna narkoba diamankan.
"Kami sudah menangkap lima tersangka, sebagian dari para pengguna tersebut merangkap sebagai pengedar," kata Kristiyono, Selasa (7/7).
Lebih jauh Kristiyono mengatakan, penangkapan ketiganya melalui pengintaian sebelumnya. Sehingga hanya dalam waktu sehari, ketiga tersangka tersebut bisa ditangkap.
Penangkapan Cakil dilakukan di rumahnya di kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres, pada pukul 10.00 siang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sejumlah plastik klip serta dua paket sabu. Kepada petugas, Cakil mengaku hanya sebagai pengguna, namun jika ada pembeli, dia siap menjualnya.
"Saya mendapat narkoba dari teman pengedar seharga Rp 1,2 juta per paket. Narkobanya saya pakai sendiri, tapi kalau ada teman yang titip ya sekalian," aku Cakil.
Sementara itu, tersangka Arie ditangkap sekitar pukul 13.15 siang di rumahnya di Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon. Dari tersangka, diamankan satu paket ganja kering, kerak sabu dan bong.
Kristiyono menjelaskan, Arie pernah ditangkap pada kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dan baru bebas pada Oktober 2014 lalu.
"Tersangka terakhir Ardian juga kami tangkap di rumahnya Kelurahan Baluwarti pukul 17.00. Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa 2 paket ganja dan 4 paket sabu. Ardian berprofesi sebagai video editing, dia mengaku sudah kecanduan sejak tahun 1995," imbuh Kristiyono.
Terkait hukuman, Kristiyono mengemukakan, mereka akan dijerat pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar. Sedangkan Cakil bisa lebih berat karena kedapatan mengedarkan. Dia dikenai pasal 114 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca SelengkapnyaUntuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.
Baca SelengkapnyaDua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya