Pakai lie detector, Agus ungkap Margriet otak pembunuhan Angeline
Merdeka.com - Margriet menjadi tersangka utama kasus pembunuhan anak angkatnya Angeline. Fakta baru ini terungkap setelah polisi memeriksa Agus Tay, satpam di rumah Margriet.
"Penguatan pembuktian juga diperoleh dari kesesuaian keterangan Agus Tay selaku saksi ketika menggunakan alat deteksi kebohongan. Secara substansi penyebab kematian korban adalah Margriet," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
Menurut Badrodin, melalui alat itu keterangan Agus bisa menjadi bukti di persidangan nanti. "Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lie detector yang dapat memberikan penguatan kebenaran keterangan di pengadilan nanti," tuturnya.
Seperti diketahui, Margriet merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya