Pabrik sabu rumahan di Medan digerebek polisi, tiga orang ditangkap

Polisi masih memburu satu orang diduga pemilik usaha sabu itu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Pabrik sabu rumahan di Medan digerebek polisi, tiga orang ditangkap
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menangkap dua peracik narkotika jenis sabu dan seorang kurir di dua lokasi berbeda. Dari tangan mereka disita sekitar dua kilogram narkotika berbentuk kristal putih itu.Peracik sabu-sabu ditangkap yaitu SU alias AN (37 tahun), warga Jalan Binjai Km 13,8, Desa Sei Semayang, Lorong Keliangan, Gang Merpati, Sunggal, Deli Serdang, dan NG alias NO (37 tahun), warga Jalan Binjai Km 16,6, Desa Sei Semayang, Gang Masjid, Sunggal, Deli Serdang."Mereka ditangkap di kediaman NG yang dijadikan tempat home industri pembuatan sabu-sabu belum lama ini," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Selasa (26/5).Dari rumah NG, petugas menemukan 850 gram sabu, 61 plastik kecil sabu, sebuah timbangan digital, sebuah kalkulator, dan sebungkus besar plastik klip. Mereka juga menyita 650 gram prekursor, merupakan bahan pembuat sabu.Terbongkarnya pabrik pembuatan sabu rumahan ini menyusul tertangkapnya seorang kurir narkoba, FS (38 tahun), warga Desa Jurong Anoe Paloh, Padang Tiji, Pidie, Aceh. Dia diringkus di Jalan Gatot Subroto, Medan, setelah petugas mengintainya."Dari kurir ini kami menyita barang bukti 1,2 kilogram sabu. Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui Aceh," ujar Wahyudi.Setelah polisi melakukan pengembangan, rumah NG pun digerebek. SU dan NG tidak dapat mengelak karena petugas menemukan barang bukti di lokasi itu.Berdasarkan pengakuan SU dan NG, pembuatan sabu di rumahan itu beroperasi sejak dua bulan lalu. "Dalam sebulan mereka dapat membuat lima sampai sepuluh kilogram sabu-sabu. Jaringan mereka ada di Aceh, Padang, dan Palembang. Sabu-sabu yang mereka produksi sudah sempat diedarkan di Kota Medan," sambung Wahyudi.Polisi masih memburu seorang anggota kelompok berinisial RY. Dia ditengarai sebagai pemilik dari usaha sabu itu. "Sementara ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tutup Wahyudi.

Rekomendasi