Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orangtua yang Cungkil Mata Anaknya Diperiksa Kejiwaan

Orangtua yang Cungkil Mata Anaknya Diperiksa Kejiwaan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tes kejiwaan terhadap dua dari empat terduga pelaku pencungkilan mata anak inisial AP (6) di Kabupaten Gowa. Empat orang tersebut tak lain adalah ayah, ibu, kakek dan paman korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan menyayangkan terjadinya tindak penganiayaan dilakukan orangtua dan kerabat korban yang tega melukai mata kanan korban. Zulpan mengungkapkan, empat orang telah ditangkap yakni kedua orangtua korban yakni HAS (43) dan TAU (47), serta kerabatnya yakni US (44) dan BAR (70).

"Empat orang sudah diamankan, mereka adalah kedua orangtua korban, paman, dan kakeknya. Selain itu kami juga telah memeriksa empat orang saksi," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/9).

Zulpan mengatakan, dari empat terduga pelaku, dua orang di antaranya dibawa ke RSKD Dadi untuk diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan kejiwaan kepada kedua orangtua korban dilakukan untuk mengetahui apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

"Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ (RSKD) Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong," ungkapnya.

Zulpan mengaku cara empat terduga pelaku menganiaya korban terbilang sadis. Ia menjelaskan pelaku HAS yang tak lain ibu korban mencungkil mata sebelah kanan dengan menggunakan jari tangan.

"Sementara ayah dan pamannya menjambak korban. Kakeknya membantu dengan memegang kepala dan badan korban," bebernya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Kepolisian melakukan mitigasi perawatan terhadap korban.

"Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah," tegasnya.

Kepolisian, kata Zulpan, juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Gowa untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Ia menegaskan penganiayaan terhadap akan mendapatkan hukuman berat.

"Di Indonesia telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan dilakukan oleh keluarga atau orang tua kandung. Pelaku bisa dikenakan hukuman yang lebih berat," ucapnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Mangatas Tambunan menambahkan dari empat pelaku, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Dua tersangka yakni US dan BAR.

"Sementara untuk kedua orang tua korban masih menunggu hasil observasi kejiwaan dari RSKD Dadi Makassar," ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP