Nurhayati Ingin Kembali Mengabdi ke Desa Setelah Kasus Dihentikan

Nurhayati berharap masyarakat Desa Citemu mau menerima pengabdiannya lagi sebagai pengurus desa dan merasa senang jika dibolehkan mengabdi seperti dulu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Nurhayati Ingin Kembali Mengabdi ke Desa Setelah Kasus Dihentikan
Nurhayati. Antara

Mantan bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku ingin kembali mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi pengurus Desa Citemu pascapembatalan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dia berharap masyarakat Desa Citemu mau menerima pengabdiannya lagi sebagai pengurus desa dan merasa senang jika dibolehkan mengabdi seperti dulu.

"Mudah-mudahan saya masih diterima kembali mengabdi kepada masyarakat," kata Nurhayati di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3).

Namun dia akan menunggu keputusan dari Pemerintah Desa Citemu terkait kepastian apakah diperlukan kembali menjadi pengurus desa.

Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

Pengurus Desa Rapat Terkait Status Nurhayati

Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa. Menurut dia, sosok seperti Nurhayati masih diperlukan untuk membantu urusan pemerintahan desa.

"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.

Saat menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan kepala Desa Citemu Supriyadi, dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Rekomendasi