Novel Baswedan: Penangkapan & penahanan saya tak sesuai hukum acara

"Maka ini sangat penting bagi saya menyampaikan praperadilan," kata dia.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Novel Baswedan: Penangkapan & penahanan saya tak sesuai hukum acara
novel baswedan. ©REUTERS

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai ada keanehan dalam kasus yang disangkakan padanya.Novel mengatakan, dalam proses penangkapan dan penahanan yang dialaminya oleh Bareskrim Polri tidak mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku."Ini mengenai penangkapan dan penahanan yang menurut saya tidak mengikuti hukum acara. Maka ini sangat penting bagi saya menyampaikan praperadilan," kata Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).Menurut Novel, dalam isi laporan polisi pada tahun 2012 berbeda dengan apa yang dituduhkan oleh dirinya. Padahal, laporan polisi tersebut jadi dasar penyidikan. Perbedaan tersebut akan disampaikannya dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini."Kalau peristiwa A terus proses penyidiknya peristiwa B saya kira enggak nyambung. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi, saya kan penyidik juga," tutupnya.Diketahui, sidang perdana praperadilan Novel Baswedan hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali untuk mendengarkan pembacaan pemohon Novel Baswedan. Pada sidang kali ini Novel hanya ditemani oleh lima orang pengacara sedangkan dari pihak Polri berjumlah 12 orang pengacara.

Rekomendasi