Negatif Narkoba, Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Jalani Tes Kejiwaan

EP ditangkap setelah dilaporkan istrinya SN ke polisi karena menganiaya bayi mereka, MP. Akibat perbuatannya, bayi itu mengalami luka di wajah, termasuk lebam di sekitar mata dan mulut.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Negatif Narkoba, Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Jalani Tes Kejiwaan
Pelaku penganiayaan balita di Depok. ©2021 Merdeka.com

Polisi masih mendalami kasus penganiayaan terhadap MP, bayi 7 bulan, di Tapos, Depok. Pelaku EP (27) yang merupakan ayah kandung korban diperiksa kejiwaannya setelah tes narkoba yang dijalaninya menunjukkan hasil negatif.

"Hari ini dalam proses. Kemarin kita cek masalah narkoba yang bersangkutan nihil, tapi hari ini kita lakukan tes psikologis," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok, Kamis (18/3).

EP ditangkap setelah dilaporkan istrinya SN ke polisi karena menganiaya bayi mereka, MP. Akibat perbuatannya, bayi itu mengalami luka di wajah, termasuk lebam di sekitar mata dan mulut.

Imran mengatakan, penyiksaan yang dilakukan EP terhadap bayinya adalah kekerasan luar biasa. Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi. "Ya ini kekerasan luar biasa yang dilakukan. Masyarakat juga melihat bagaimana bayi itu luka di mata dan mulut," katanya seusai menemui bayi MP.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa kejadian itu sebagai kejahatan luar biasa. Perbuatan EP tidak dapat ditolerir. “Kita lihat, sampai kondisi si anak masih tertinggal juga lebam-lebam dan sebagainya,” katanya.

Dirinya mengaku tidak habis pikir mengapa pelaku tega menganiaya bayi yang tidak bisa melawan atau bereaksi apa pun saat disiksa. "Anak seperti itu kan tidak mungkin melawan atau memberikan reaksi terhadap kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya. Atas dasar itulah, ini merupakan kejahatan luar biasa,” tambahnya.

Arist meminta agar peristiwa ini menjadi perhatian pemerintah, karena kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Kota Depok. Dia pun berharap agar polisi memproses kasus ini hingga tuntas, sekalipun tersangka merupakan ayah kandung korban. "Apalagi karena itu orang tua kandung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat diancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, apalagi jika dilakukan oleh orang tua, bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," pungkasnya.

Rekomendasi