Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Lapas Bolangi Makassar Kedapatan Pesan 5.000 Ekstasi Disimpan di Mesin Pompa Air

Napi Lapas Bolangi Makassar Kedapatan Pesan 5.000 Ekstasi Disimpan di Mesin Pompa Air Rilis ineks disimpan dalam pompa air. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - 5.000 Butir pil ineks warna ungu dalam 50 bungkusan plastik kecil yang masing-masing berisi 100 butir disita polisi dari sebuah toko di Jalan Daeng Tata, Makassar, Rabu (15/1) malam kemarin. Dua orang diamankan masing-masing pemilik toko berinisial AI (45) dan kurir berinisial MAI (32).

Ribuan butir pil ineks yang disembunyikan dalam sebuah mesin pompa air ini pesanan salah seorang narapidana Lapas narkotika Bolangi, Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono menjelaskan, awalnya dari informasi masyarakat diterima Satuan Narkoba bahwa akan ada masuk paket narkoba melalui ekspedisi laut. Tim Elang Dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Diari Astetika kemudian melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut.

"Paket itu tiba di sebuah toko di Jalan Daeng Tata Makassar, semalam pukul 20.00 WITA. Anggota langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ditemukanlah 5.000 butir pil ineks itu yang disembunyikan di dalam mesin air. Ini pesanan salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Bolangi," kata Yudhiawan Wibisono saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Kamis (16/1).

Ditambahkannya, narapidana dalam Lapas itu yang memesan dari luar kota, kemudian alamat pengirimannya ditujukan ke toko mesin pompa air di Jalan Daeng Tata. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu disamarkan dengan menyembunyikannya di dalam mesin pompa air.

"Ineks dalam bungkusan-bungkusan itu ditumpuk di dalam lubang pompa yang seharusnya tempat oli. Tapi ini tidak ada olinya karena mesin pompa air yang baru," kata Yudhiawan Wibisono.

Kasat Reskrim Narkoba, Kompol Diari Astetika menambahkan, narapidana yang memesan ineks itu bersaudara dengan pemilik toko yang jadi tersangka itu, berinisial AI. Selanjutnya, pengungkapan ini akan dikembangkan ke Lapas Narkotika Bolangi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 34 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ojol di Makassar Disiram Air Keras, Ini Motifnya

Ojol di Makassar Disiram Air Keras, Ini Motifnya

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu

Kakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu

Begini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Nekat Bisnis Ikan Mas Koki, Modal Seadanya Hingga Bisa Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan

Nekat Bisnis Ikan Mas Koki, Modal Seadanya Hingga Bisa Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan

Agung yang memiliki modal Rp50.000 membeli 20 ekor ikan mas koki dan membuat kolam di dapur rumah orang tuanya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya