Naik Pesawat Wajib PCR, Pakar Kesehatan Sebut untuk Kendalikan Penularan Covid-19

Hasbullah mengakui tes PCR memang tidak bisa mendeteksi keberadaan virus hingga 100 persen. Namun, tingkat akurasi PCR jauh lebih baik dari tes antigen.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Naik Pesawat Wajib PCR, Pakar Kesehatan Sebut untuk Kendalikan Penularan Covid-19
Tes PCR di Laboratoriun GSI Cilandak. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara. Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany menilai kebijakan tersebut untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Semua itu namanya juga pengendalian, pengurangan, meminimalkan kemungkinan tertular (Covid-19)," katanya kepada merdeka.com, Jumat (22/10).

Dia mengakui tes PCR memang tidak bisa mendeteksi keberadaan virus hingga 100 persen. Namun, tingkat akurasi PCR jauh lebih baik dari tes antigen.

"Tidak ada yang 100 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan antigen, PCR jauh lebih besar kemungkinannya kita bisa mencegah penularan-penularan," ujarnya.

Hasbullah menjelaskan tes PCR dan swab antigen sedikit berbeda dalam mendeteksi keberadaan Covid-19. Swab antigen mendeteksi protein spesifik dari virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Sedangkan tes PCR mendeteksi materi genetik dari virus SARS-CoV-2.

"Kalau antigen itu adalah bukti bahwa seseorang tidak punya antibodi dalam badannya terhadap virus, padahal antibodi itu baru bisa keluar beberapa hari setelah virus masuk. Jadi bisa jadi kalau pada hari itu virus masuk, antibodinya negatif, padahal dia ada virus dalam badannya. Kalau PCR itu mendeteksi ada virusnya, sehingga kalau PCR itu lebih akurat membuktikan bahwa orang tersebut tidak membawa virus," terangnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengungkap alasan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat. PCR dianggap sebagai metode diagnostik yang gold standard.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada antigen. Sehingga potensi orang untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam seat distancing kapasitas dapat diminimalisir," ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).

Wiku menyebut, kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat akan dievaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan, aturan tersebut akan disesuaikan kebijakan baru di masa mendatang.

"Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.

Aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri disebutkan, hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Rekomendasi