Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Keluarga Soeharto diminta membayar Rp 4,4 triliun pada negara.Yayasan Supersemar berdiri pada 16 Mei 1974 lalu, Soeharto menjadi ketuanya. Dalam waktu singkat terkumpul dana hingga Rp 1 miliar. Alokasi dana yang terkumpul awal-awal sesuai sasaran untuk beasiswa. Penyimpangan mulai terjadi ketika Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976. Peraturan itu mengatur agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.Dari penelusuran Kejaksaan Agung, dana yayasan mengalir ke PT Bank Duta dan PT Sempati Air. Di mana masing-masing perusahaan mendapatkan USD 125 ribu pada 22 September 1990 dan Rp 13,1 miliar pada 23 September 1989 hingga 17 November 1997. Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Advertisement
Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan putusan pidana dan perdata berbeda. Jika putusan pidana, kata dia, bisa langsung dieksekusi."Kalau keputusan sudah inkracht, harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu. Kalau perdata, kan kita punya instrumen kan. Kalau pidana eksekutornya jaksa," jelasnya.Jika keputusan hukum akan perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah inkracht, tegas Prasetyo, tidak ada alasan lain untuk tidak mengeksekusi."Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," tandasnya.Sementara itu keluarga Soeharto sedang mempersiapkan langkah hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkan Kejaksaan Agung. "Oleh karena itu kami akan pelajari dengan seksama putusan tersebut untuk kemudian menentukan langkah apa," ujar Juan Felix Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Selasa.Pengacara keluarga Cendana itu mengaku belum tahu langkah hukum apa yang akan diambil. "Belum tahu, nanti kalau sudah akan saya beri tahukan," tambah Juan.Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar."Menurut saya, putusan seperti itu kurang tepat. Fakta-fakta dan bukti di persidangan sama sekali tidak mendukung posita apalagi petitium kejaksaan pada saat itu. Semua bukti dokumen hanyalah foto copy, dari saksi-saksi dan fakta yang diajukan jaksa kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil-dalik jaksa. Jadi bagaimana bisa gugatannya dikabulkan? untuk saya aneh!" ungkap Juan.Namun Juan mengaku akan menghormati putusan pengadilan. "Namun kami wajib menghormati putusan pengadilan," tandasnya.