Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncikari pijat plus homoseks di Surabaya dibekuk polisi

Muncikari pijat plus homoseks di Surabaya dibekuk polisi Tersangka muncikari Fiqi Adiatma. ©2018 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Kasus perdagangan orang di Kota Surabaya, tidak kunjung ada habisnya. Bahkan, kali ini perdagangan orang, seks bebas sesama jenis.

Kasus tersebut diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Satu orang sebagai tersangka, Fiqi Adiatma warga Surabaya yang berperan sebagai muncikari diamankan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan, perdagangan orang sesama jenis, yakni laki-laki alias homo diungkap pada Rabu (21/2) sore kemarin. Saat itu polisi memantau semua akun media sosial yang dianggap mencurigakan.

Seperti media sosial Facebook yang memberikan jasa pijat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai seorang pemesan. Karena, melihat ada unggahan status menawarkan jasa pijat plus.

Begitu baru saja mengunggah status, ada yang tertarik dalam grup facebook pijat plus. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan, di dalam kamar ditemukan ada tiga pria.

"Waktu digerebek, ditemukan tiga pria, yang baru saja melakukan seks sesama jenis. Ternyata layanan pijat plus ini adalah bermain seks tiga orang alias threesome," terang AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2).

Di depan penyidik, tersangka mengaku memanfaatkan media sosial selama satu tahun untuk melakukan transaksi perdagangan orang, yakni jasa pijat plus. Dalam transaksinya, tersangka memasang tarif bervariatif.

Bisa mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu. Untuk Rp 100 ribu jasa pelayanan pijat saja. Sedangkan tarif Rp 800 ribu, diperuntukan jasa layanan seks sekali kencan.

"Kalau untuk pijat saja, tersangka dapat keuntungan Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Tapi, kalau jasa seks threesome, dengan tarif Rp 800, tersangka dapat kebagian Rp 150 ribu, Rp 650 ribu untuk korban," urai dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP