Mulai hari ini aparatur sipil negara (ASN) Depok diizinkan bekerja di rumah. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (19/3).
Dia menekankan agar ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Penyelesaian pekerjaan dilakukan secara online.
"Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah," Jelas Idris.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan. "Karena jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat," ucapnya.
Idris menambahkan, bagi ASN yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor. "Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.