Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal, BPJPH Jelaskan Alur Sertifikasi Halalnya

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal, BPJPH Jelaskan Alur Sertifikasi Halalnya Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung. ©2020 Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac suci dan halal pada sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1). Seperti yang diketahui, sebelum mendapatkan sertifikasi halal, vaksin buatan China itu harus melewati serangkaian proses sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso menjelaskan alur sertifikasi halal yang sudah dilalui vaksin Sinovac itu. Ada 7 proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Pertama, dokumen permohonan sertifikasi halal diajukan ke BPJPH, kemudian diverifikasi atau diperiksa. Setelah lengkap, dikembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. Lalu LPPOM melakukan audit ke China," kata Sukoso saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (9/1).

Sukoso mengatakan, proses verifikasi atau pemeriksaan dokumen permohonan tersebut dilakukan maksimal 10 hari kerja. Sementara itu, waktu permohonan melengkapi kekurangan dokumen yakni 5 hari kerja.

Tahap ketiga, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. Barulah tahap keempat yaitu dilakukan pemeriksaan atau pengujian produk oleh LPH. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja.

Tahap kelima, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/ pengujian produk dari LPH. Barulah memasuki tahap keenam, yakni menyelenggarakan siding fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan halal produk.

"Hasil audit BPJPH masuk untuk sidang fatwa MUI, lalu sidang digelar dan katanya sudah ditetapkan halal oleh MUI. Maka dokumen resmi tetapan halal yang ditandatangan MUI harus diserahkan ke BPJPH, dimana dengan surat tetapan itu, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," kata Sukoso melanjutkan.

Sesuai penjelasan Sukoso, BPJPH berperan dalam tahap terakhir, yakni menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

"Sekarang BPJPH sedang menunggu surat tetapan halal resmi dari MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Meskipun sudah ditetapkan halal oleh MUI, namun Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan bahwa MUI masih menunggu keputusan BPOM terkait aspek keamanan vaksin.

"Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan," kata Niam usai sidang pleno, Jumat (8/1).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP