Pelaku pencabulan terhadap anak kecil di Kabupaten Bekasi ditangkap, setelah sempat kabur ke beberapa daerah di Jawa Barat. Pelaku berinisial JH (50) diringkus di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
JH melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak tirinya berinisial STK (14) sebanyak 10 kali. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban memergoki anaknya disetubuhi pelaku.
Aksi bejat ini terjadi di rumah korban, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi pada 5 Agustus 2020. Awalnya pelaku yang sehari-hari bersama ibu korban bekerja sebagai penyortir barang rongsokan ini, beralasan ingin istirahat di rumah.
Namun saat di rumah, JH justru memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat menolak. Namun karena diancam sekolahnya tidak akan dibiayai, korban terpaksa melayani pelaku.
"Korban mendapat kekerasan verbal. Korban diancam tidak akan diberi uang sekolah kalau persetubuhan itu dilaporkan ke ibunya. Karena korban saat kejadian itu sedang sendirian di rumah," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/1).
Setelah peristiwa itu, beberapa hari berikutnya pelaku selalu beralasan kepada istrinya untuk pulang ke rumah pada siang hari.
Ibu korban curiga dengan gelagat JH yang selalu minta izin pulang pada siang hari. Suatu ketika pada 22 September 2020, ibu korban membuntuti pelaku pulang ke rumah pada siang hari.
"Saat pintu rumah dibuka, ibu korban melihat pelaku JH sedang melakukan persetubuhan dengan anaknya. Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Serangbaru," kata Deddy.
Berdasarkan keterangan pelaku, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di dalam rumah. Seperti di dapur, di kamar tidur dan di depan televisi.
JH ditangkap di lapak barang rongsokan di Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Dia dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.