Seorang pengasuh sekaligus pengelola salah satu yayasan pondok pesantren (ponpes) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, tega mencabuli lima santriwatinya. Dia melakukan aksinya dengan modus meminta dikerok lalu berpura-pura menghilangkan jin dalam tubuh korban.
Pelaku berinisial IM (48), warga salah satu desa di Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas. Korban semuanya perempuan berusia 14 dan 16 tahun.
Pencabulan terjadi di kamar rumah pelaku pada September 2021 siang. Pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya untuk dibantu dikerok dan memijatnya.
Saat sedang dikerok, pelaku menyebut di dalam tubuh korban ada jin yang bakal mengganggunya setiap saat. Pelaku menawari korban untuk diobati agar kehidupannya kelak normal seperti wanita lain pada umumnya.
Tanpa menaruh curiga, korban bersedia. Lantas pelaku mengolesi wajah hingga leher korban dengan minyak dan ditempeli keris.
Saat itulah pelaku melancarkan aksi dengan terlebih dahulu meraba tubuh korban. Kemudian terjadilah persetubuhan secara paksa dan ancaman.
Selang beberapa hari, korban meminta ayahnya menjemput ke pesantren dengan alasan tak betah. Akhirnya korban mengaku menjadi korban pencabulan oleh pelaku dan takut kejadian itu terulang lagi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, berdasarkan pengembangan, sekurangnya lima santriwati yang menjadi korban. Modus yang dilakukan sama, yakni minta dikerok dan menghilangkan makhluk halus dari tubuh korban.
"Semua korban sudah melapor dan tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dia mengakui semua tuduhan," ungkap Dedi, Senin (22/11).
Penyidik masih memerlukan keterangan saksi dan tersangka untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain yang bernasib sama. Tersangka adalah pengelola yayasan sekaligus pengajar di ponpes yang memiliki 202 anak didik dan 8 pendidik itu.
"Masih kita kembangkan, bisa saja ada korban lain," kata dia.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti disita selembar kain, koin, minyak, dan keris.