Koalisi Penegak Citra DPR pernah melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Senin (7/11) lalu. Keempat anggota DPR tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III Junimart Girsang, anggota Komisi I Charles Honoris, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan anggota Komisi III Ruhut Sitompul, asal Partai Demokrat. Mereka merupakan pendukung Ahok dan Djarot di Pilkada DKI. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, MKD tak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, pelaporan tak disertai dengan bukti cukup. Terlebih, MKD menjelaskan kedatangan keempat anggota dewan ke pemeriksaan Ahok bukan sebagai kuasa hukum. "Mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partainya dan sedang ada masalah dalam proses pilkada," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (25/11). Dasco menjelaskan hal itu merupakan hal yang biasa. Ini dikarenakan anggota dewan terbiasa mendampingi calon kepala daerah tertentu dalam menghadapi permasalahan di Pilkada. Hal ini, kata dia, juga tak hanya terjadi apabila calon memenuhi pemeriksaan kepolisian, namun turut pula ditugaskan partai politik dalam menghadapi pemeriksaan di KPU dan Bawaslu. "Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik. Sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," ujarnya. Perwakilan Koalisi sekaligus Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi sebelumnya mengatakan, anggota dewan itu diduga melanggar etik karena terlibat dalam pemeriksaan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. "Keterlibatan anggota DPR kami pertanyakan karena ada konflik kepentingan. Menurut kami, keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu kemarin.
MKD setop lanjutkan laporan anggota DPR dampingi Ahok di Bareskrim
Koalisi Penegak Citra DPR pernah melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Senin (7/11) lalu.
Advertisement
Rekomendasi