Merasa Dikriminalisasi Polda Jatim, Ahmad Dhani Curhat pada Fadli Zon
Merdeka.com - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12). Kedatangannya untuk bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR. Dhani ingin melakukan audiensi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Jawa Timur (Jatim).
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).
Dhani merasa dikriminalisasi. Alasannya, sebelum Dhani ditetapkan sebagai tersangka, Polisi hanya menggunakan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen kominfo) pada tingkat provinsi. Padahal, lanjut dia, saksi ahli harusnya berasal dari kementerian pusat.
"Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo Provinsi harusnya menurut yang diisyaratkan UU mencari saksi ahli dari Kominfo Pusat," ungkapnya.
Pentolan grup band Dewa 19 ini akhirnya berusaha menghadirkan saksi ahli dari Kominfo pusat.
"Kemarin Alhamdullilah kami berhasil mendapat izin dari Dirjen untuk membawa saksi ahli kominfo pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi Saksi ahli hukum ITE," ujarnya.
Namun Ahmad Dhani geram lantaran Polda Jatim tidak menanyakan inti perkara kepada saksi yang didatangkan. Dia merasa penyidik sengaja ingin menjadikannya sebagai tersangka.
"Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," tuturnya.
"Saya bermaksud supaya, maksud saya mendatangkan saksi ahli hukum ini harus ditanyai penyidik apakah perkara yang menimpa saya ini benar benar masuk unsur pidana yang diisyaratkan Pasal 27 seperti yang diisyaratkan dalam UU ITE," sambungnya.
Karena itu, Dhani ingin bertemu dengan Anggota Komisi III DPR untuk memanggil Kasubdit Polda Jatim. Dia juga membantah pertemuan ini sebagai bentuk intervensi.
"Bukan intervensi hukum, tapi luruskan jalannya hukum pidana yang dilakukan penyidik. Meluruskan bukan bengkokin, saya bermaksud Komisi III luruskan supaya jangan bengkok keadilan dalam acara pidana," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya